Perbuatan Paiman (54) warga Dusun
Pandeng Lor RT 3 RW 1, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten
Purworejo memang bejad. Lantaran tak kuat menahan nafsu sahwatnya, kakek yang
sudah dikaruniai tujuh cucu ini nekad berbuat cabul terhadap ACF (7), siswa SD
warga Dusun Pendeng Lor RT 03 RW 01 Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip.
Akibatnya kakek cabul ini harus
meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu melalui Kasubag Humas AKP
Suryo Sumpeno dalam gelar perkara Senin (6/1) menjelaskan, peristiwa pencabulan
yang terjadi pada Kamis 28 November 2013 lalu bermula saat tersangka mengajak
korban keliling kampung menggunakan sepeda onthel. Setelah puas keliling
kampung, tersangka mengajak korban beristirahat di sebuah rumah kosong.
Melihat keadaan rumah kosong
tersebut sepi, tersangka kemudian menggelar karpet yang ada di tempat itu dan
mengajak korban tiduran. Selanjutnya tersangka mulai berbuat cabul kepada
tersangka. Perbuatan tersangka terungkap sewaktu korban mengeluh sakit saat
buang air kecil. Orangtua korban kaget setelah dari hasil visum diketahui
kemaluan anaknya luka.
Setelah korban mengaku dicabuli
oleh tersangka, kemudian orangtuanya melaporkan hal itu ke polisi. Tersangka
yang sehari-harinya sebagai petani tak bisa mengelak saat digelandang polisi.
Polisi juga mengamnkan barang bukti berupa sepeda onthel dan karpet yang
digunakan berbuat asusila terhadap korban. Dijelaskan, aksi tersangka terhadap
korban merupakan yang kedua kali. Sebelumnya tersangka pernah melakukan
perbuatan cabul terhadap korban di sebuah gubuk di kebun jeruk.
“ Tersangka dijerat pasal 82 UU
RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara
maksimal 15 tahun, “ kata AKP Suryo Sumpeno. Sementara itu, dihadapan awak
media tersangka mangaku menyesali perbuatannya. Meski demikian tersangka tidak
mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban. Tersangka mengaku hanya
menyentuh kemaluan korban dengan tangannya.