Diduga telah terjadi pungutan
liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga
Kabupaten Purworejo terhadap para guru penerima dana tunjangan sertifikasi. Hal
tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Formatur Basuki Rahmat SH MH dan Ketua FPI
Purworejo Mustakim.
Mereka pada Kamis (5/3) sudah melaporkan
kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri Purworejo. Karena pungutan dana liar itu
benar-benar sudah merugikan para guru. Menurut Basuki Rahmat dan Mustakim,
setiap para guru ditarik masing-masing Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)
setiap dana sertifikasi diterima. Dana sertifikasi diterima para guru setiap
tiga bulan sekali.
Data yang dieproleh LSM Formatur
dan FPI Purworejo, jumlah guru bersertifikasi di Kabupaten Purworejo sekitar
4000 orang. Dengan demikian dana pungutan liar yang berhasil dikumpulkan oleh
“koordinator” setiap tiga bulan mencapai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta
rupiah). Artinya dalam setahun dana pungutan liar tersebut mencapai Rp 3 miliar
lebih. Padahal pungutan liar tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2008 dan
sampai sekarang masih berlanjut. Belum diketahui pasti dana sebesar itu dimanfaatkan
untuk apa dan siapa saja oknum yang menerima “jatah” dana siluman tersebut.
Dijelaskan Basuki Rahmat dan
Mustakim, modus operandi yang dilakukan dengan mengirim surat resmi kepada para
guru profesional untuk melakukan pemberkasan. Pada saat para guru profesional
berkumpul kemudian diberi pengarahan tertentu. Sayangnya, entah lantaran takut
atau karena kepatuhan guru, banyak yang tidak mau mengutarakan kebusukan yang
terjadi di dinas mereka. Meski sebenarnya mereka sudah dirugikan.