Jumat, 06 Maret 2015

Diduga Terjadi Pungutan Liar Dana Sertifikasi Guru Di Purworejo

Diduga telah terjadi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Purworejo terhadap para guru penerima dana tunjangan sertifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Formatur Basuki Rahmat SH MH dan Ketua FPI Purworejo Mustakim.
Mereka pada Kamis (5/3) sudah melaporkan kasus tersebut pada Kejaksaan Negeri Purworejo. Karena pungutan dana liar itu benar-benar sudah merugikan para guru. Menurut Basuki Rahmat dan Mustakim, setiap para guru ditarik masing-masing Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) setiap dana sertifikasi diterima. Dana sertifikasi diterima para guru setiap tiga bulan sekali.

Data yang dieproleh LSM Formatur dan FPI Purworejo, jumlah guru bersertifikasi di Kabupaten Purworejo sekitar 4000 orang. Dengan demikian dana pungutan liar yang berhasil dikumpulkan oleh “koordinator” setiap tiga bulan mencapai Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Artinya dalam setahun dana pungutan liar tersebut mencapai Rp 3 miliar lebih. Padahal pungutan liar tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2008 dan sampai sekarang masih berlanjut. Belum diketahui pasti dana sebesar itu dimanfaatkan untuk apa dan siapa saja oknum yang menerima “jatah” dana siluman tersebut.

Dijelaskan Basuki Rahmat dan Mustakim, modus operandi yang dilakukan dengan mengirim surat resmi kepada para guru profesional untuk melakukan pemberkasan. Pada saat para guru profesional berkumpul kemudian diberi pengarahan tertentu. Sayangnya, entah lantaran takut atau karena kepatuhan guru, banyak yang tidak mau mengutarakan kebusukan yang terjadi di dinas mereka. Meski sebenarnya mereka sudah dirugikan.

“Karena itu kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Purworejo untuk menyelidiki dan menyidik pengaduan dugaan pungutan dana sertifikasi ini. Agar tidak menjadi fitnah kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui legal action,” kata Basuki. Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan data-data yang dia miliki distribusi pungutan liar tersebut sampai ke pimpinan daerah. “Dan tidak menutup kemungkinan modus-modus seperti ini juga terjadi di dinas lain dengan tupoksi dan korban yang berbeda,” tegasnya.

Minggu, 12 Januari 2014

Kakek Cabuli Siswa SD

Perbuatan Paiman (54) warga Dusun Pandeng Lor RT 3 RW 1, Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo memang bejad. Lantaran tak kuat menahan nafsu sahwatnya, kakek yang sudah dikaruniai tujuh cucu ini nekad berbuat cabul terhadap ACF (7), siswa SD warga Dusun Pendeng Lor RT 03 RW 01 Desa Tanjunganom, Kecamatan Banyuurip.

Akibatnya kakek cabul ini harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu melalui Kasubag Humas AKP Suryo Sumpeno dalam gelar perkara Senin (6/1) menjelaskan, peristiwa pencabulan yang terjadi pada Kamis 28 November 2013 lalu bermula saat tersangka mengajak korban keliling kampung menggunakan sepeda onthel. Setelah puas keliling kampung, tersangka mengajak korban beristirahat di sebuah rumah kosong.

Melihat keadaan rumah kosong tersebut sepi, tersangka kemudian menggelar karpet yang ada di tempat itu dan mengajak korban tiduran. Selanjutnya tersangka mulai berbuat cabul kepada tersangka. Perbuatan tersangka terungkap sewaktu korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Orangtua korban kaget setelah dari hasil visum diketahui kemaluan anaknya luka.

Setelah korban mengaku dicabuli oleh tersangka, kemudian orangtuanya melaporkan hal itu ke polisi. Tersangka yang sehari-harinya sebagai petani tak bisa mengelak saat digelandang polisi. Polisi juga mengamnkan barang bukti berupa sepeda onthel dan karpet yang digunakan berbuat asusila terhadap korban. Dijelaskan, aksi tersangka terhadap korban merupakan yang kedua kali. Sebelumnya tersangka pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban di sebuah gubuk di kebun jeruk.


“ Tersangka dijerat pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, “ kata AKP Suryo Sumpeno. Sementara itu, dihadapan awak media tersangka mangaku menyesali perbuatannya. Meski demikian tersangka tidak mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban. Tersangka mengaku hanya menyentuh kemaluan korban dengan tangannya.

Senin, 02 Desember 2013

BKK Kabupaten Purworejo Dibobol Karyawannya

Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Purworejo diduga telah dibobol oleh karyawannya sendiri. Pembobolan terjadi dalam pertengahan bulan Otkober 2013. Dari hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo kerugian mencapai Rp 1,1 miliar. Sampai saat ini pihak Kejari terus melakukan pengusutan kasus tersebut. “Penetapan tersangka dalam kasus ini tinggal menunggu waktu saja,” kata Kasi Pidsus Rudhy Parhusip SH.

Menurut Rudhy, dari hasil penyelidikan dan hasil temuan ada bukti permulaan diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang dalam sendiri. Disebutkan, sejumlah pegawai diduga telah  melakukan penarikan dana di bank umum dan tidak digunakan untuk perusahaan itu.

Masih kata Rudhy, diketahui pada 11 Otober 2013 ada penarikan dana dari pihak BKK di BNI 46 seniali Rp 500 juta oleh seseorang dari PD BPR BKK. Selanjutnya pada 16 Oktober 2013 kembali terjadi penarikan dana yang ditempatkan di BRI sbesar Rp 500 juta dan Rp 100 juta. “Kedua bank tersebut berani mencairkan dana karena pihak PD BPR BKK mengajukan slip bertanda tangan direksi,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran, lanjut Rudhy, dana yang diambil sebagian ditransfer ke rekening sesorang yang tidak berkaitan dengan kegiatan di BKK. Untuk mengusut dugaan korupsi tersebut pihak Kejari dalam waktu dekat ini berencana memanggil sedikitnya 10 saksi. “Kami juga akan memanggil saksi ahli, “ tandas Rudhy.

Sabtu, 30 November 2013

Pelajar SMK Setubuhi Siswi SMP

Siswa kelas XI SMK Institut Indonesia (II) Kutoarjo, AY (16) diamankan anggota Polres Purworejo. AY warga Kelurahan Semawung Kembaran RT 02 RW 06 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi PSN (14), siswa kelas 8 sebuah SMP Negeri di Kemiri, warga Desa Rowo Bayem RT 03 RW 03 Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo yang tak lain pacarnya sendiri.

Kapolres Purworejo AKBP Roma Hutajulu melalui Kasubag Humas AKP Suyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi Minggu (17/11) bermula saat tersangka menjemput korban di salah satu warung internet (warnet)di Kemiri. Selanjutnya korban diajak ke rumah temannya di Kelurahan Semawung Kembaran. Setelah duduk –duduk sebentar keduanya masuk rumah temanya yang kosong tidak ada orang tuanya. Setelah itu tersangka dan korban masuk kamar dan melakukan persetubuhan selama 10 menit. Perbuatan itu diulangi sampai tiga kali.

Setelah puas kemudian korban diantar pulang oleh tersangka. Namun tidak sampai rumah korban dan hanya diturunkan tengah jalan, tepatnya di lapangan Desa Tunggorono. Kecewa dengan ulah tersangka, korban kemudian mengadu pada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian itu orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kutoarjo. “Tersangka diancam dengan pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Suyadi.


Ditemui di Mapolres Purworejo, tersangka mengaku sebenarnya siap bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun oleh pihak keluarga korban ditolak. “ Saya siap menikahi PSN tapi tidak diperbolehkan orangtuanya,” ucap tersangka. Sementara itu pihak sekolah korban yang coba dihubungi enggan memberikan konfirmasi.

Minggu, 24 Februari 2013

Preman KampungTewas Dibakar Massa


Yulianto (35) warga RT 01 RW 02 Desa Wonosido, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo tewas mengenaskan setelah dibakar oleh warga Desa Pamrihan, Kecamatan Pituruh Kamis sore (21/2). Sebelum dibakar massa, pria pengangguran yang di kenal suka malak dan memukuli orang ini terlebih dulu dipukuli puluhan warga hingga sekarat.

Diduga aksi tersebut sebagai balas dendam lantaran ulah preman kampung itu sudah sangat meresahkan warga. Menurut Kepala Desa Wonosido, Sutopo (52), kejadian bermula saat Yulianto pulang dari rumah tetangga yang sedang punya hajatan sekitar pukul 15.00 WIB. Ditengah perjalanan Yulianto berpapasan dengan Dudu, warga Desa Pamrihan.

Tidak diketahui penyebabnya, Yulianto yang terkenal sok jagoan itu kemudian memukul Dudu. Tidak terima perlakuan Yulianto, Dudu kemudian mengadu kepada warga Desa Pamrihan yang lain. Beberapa saat kemudian puluhan warga Desa Pamrihan mendatangi Desa Wonosido untuk mencari Yulianto. Namun pencarian puluhan warga tersebut tidak membuahkan hasil lantaran Yulianto sudah keburu kabur ke rumah salah satu familinya di Desa Karang Gedang.

Tak ingin pencarianya sia-sia, puluhan warga yang sudah emosi itu kemudian memburu Yulianto di Desa Karang Gedang. Puluhan warga akhirnya berhasil menemukan Yulianto yang sedang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur milik salah satu familinya yang bernama Daslah. Tanpa dikomando dua kali puluhan warga langsung menghajar Yulianto hingga babak belur.

Tak puas, puluhan warga kemudian menyeret Yulianto hingga perbatasan Desa Wonosido dengan Pamrihan. Di tempat yang sepi tersebut, puluhan warga yang sudah kalap kembali memukuli Yulianto. Aksi main hakim sendiri tak berhenti sampai disitu. Melihat korbanya sudah tergeletak tak bergerak, massa kemudian meletakan tubuh Yulianto diatas tumpukan kayu dan ban bekas lantas dibakar.

Begitu api membakar tubuh Yulianto warga kemudian membubarkan diri pulang ke Desa Pamrihan. “Tidak jelas apakah saat dibakar Yulianto masih hidup atau sudah mati. Tapi yang pasti saat saya mendapat laporan dan mendatangi lokasi tubuh Yulianto sudah hangus dan tidak bernyawa lagi,” terang Sutopo.

Dari informasi yag dihimpun dilapangan, selama ini korban memang tidak disukai oleh warga. Sebelum peristiwa pembakaran, sebenarnya korban sudah beberapa kali membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan berbuat onar lagi. Sayangnya berulang kali pula korban melanggar surat pernyataan tersebut sehingga membuat warga lainya merasa resah. Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian, jenazah korban yang sempat dilarikan ke RS Saras Husada Purworejo kini dibawa ke RS Sardjito Yogyakarta untuk kepentingan autopsi.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Purworejo. Sementara itu, Mirman (52) paman Yulianto mengaku pasrah dan menerima musibah tersebut. Hanya saja yang membuat keluarga bersedih kenapa warga begitu tega membakar Yulianto yang sudah tidak berdaya. Kesedihan keluarga semakin bertambah mengingat dalam waktu dekat ini, tepatnya Selasa ( 26/2) Yulianto akan menikah dengan wanita pujaanya. “Segala keperluan pernikahaan termasuk undangan sudah disebar dan tinggal menunggu harinya saja, “ papar Mirman.

Kamis, 27 Desember 2012

Pegawai Dealer Motor Dihajar Calon Pembeli


Ada ungkapan lidah tidak bertulang dan tajamnya melebihi pedang. Karena itu pandai-pandailah dalam berbicara jika tidak ingin mendapat masalah. Hal itu pula yang menimpa Ucok (25) warga desa di Kecamatan Purwodadi. 

Lantaran bicaranya tidak bisa dipercaya alias plin plan, pria yang bekerja di dealer  sepeda motor di Purworejoini babak belur dihajar oleh empat orang tidak dikenal Kamis (20/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat terjadi pengeroyokan salah satu pelaku  mengaku sebagai calon konsumen yang kecewa.  Akibatnya, wajahnya lebam-lebam cukup parah. Selain itu Ucok juga dipaksa mendatangani surat perjanjian ganti rugi sebesar Rp 10 juta dan sejumlah uang, HP, tanda pengenal serta surat-surat kendaraan miliknya diambil oleh para pelaku.

Menurut Ucok, peristiwa bermula saat dirinya datang ke salah satu kios penitipan sepeda di Pasar Suronegaran. Kedatangan Ucok tersebut  atas undangan orang yang mengaku calon pembeli. Begitu tiba di lokasi Ucok diajak masuk kios setelah seblumnya kunci sepeda motornya diambil oleh pelaku. “Waktu itu saya datang sendiri dengan mengendarai sepeda motor,” kata Ucok saat ditemui di Mapolres Purworejo.

Begitu masuk kios ucok kemudian dipukuli oleh empat orang hingga kelenger. Salah satu pelaku kemuidan mengaku kecewa dan emosi lantaran Ucok tak kunjung memberi surat rekomendasi pengajuan pembelian sepeda motor atas nama istri orang tersebut. “Surat pengajuan istrinya belum lengkap jadi saya tidak mungkin memberi ACC. Mungkin karena itu suaminya kesal dan mengeroyok saya,” unkap Ucok yang mengaku tidak mengenal sama sekali para pengeroyoknya.

Usai memeukuli Ucok para pelaku kemudian kabur setelah sebelumnya mengambil surat-surat milik korban seperti KTP, SIM, STNK, HP dan uang sebesar Rp 150 ribu. Pelaku juga mengancam uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta harus segera diserahkan paling lambat 31 Desember. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak berwajib. Jika terbukti bersalah para pelaku akan dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jumat, 30 November 2012

Buruh Bangunan Tersengat Listrik


Zaki (20) pekerja bangunan warga Dusun Petung Ombo, Kelurahan Ngepanrejo, Kecamatan Bandungan, Magelang tak sadarkan diri setelah tersengat listrik Kamis (29/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Beruntung jiwa pekerja bangunan yang tengah mengerjakan pembangunan Gedung Kesenian di eks Gedung Bioskop Bagelen ini masih bisa terselamatkan meski mengalami luka bakar cukup serius.

Informasi yang behasil dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula saat Zaki tengah membersihkan batangan alumunium sepanjang dua meter. Tanpa disadari tiba-tiba saja alumunium tersebut menyenggol kabel yang terkelupas. Seketika itu juga terjadi percikan api disertai ledakan dan Zaki yang saat itu berdiri di atas kayu langsung terpental. “Waktu itu Zaki sedang mengerjakan kubah lantai dua,” kata rekan-rekan Zaki.

CV Yudha Cakti selaku pelaksana proyek pembangunan saat ditemui mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya pengamanan pekerja semenjak awal pengerjaan. Salah satunya adalah permohonan pemadaman aliran listrik kepada PLN Purworejo. Namun demikian, meski sudah beberapa kali mengajukan permohonan pemadaman namun belum juga dipenuhi oleh PLN. “Sampai kejadian itu PLN juga belum melakukan pemadaman aliran listrik,” jelasnya.