Rabu, 22 Agustus 2012

Ditinggal Terawih Rumah Dibobol Maling


Musibah bisa menimpa seseorang kapanpun dan dimanapun. Tak perduli walau itu dalam puasa Romadon yang penuh berkah. Setidaknya hal itu menimpa keluarga Budi Santoso (50), warga Perumahan Tentara Pelajar RT 4 RW 7 Kelurahan Pangen Jurutengah Purworejo. Kamis (9/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB rumah pensiunan pegawai PT Pos Indonesia ini disatroni tamu tak diundang alias maling. 

Sejumlah perhiasan dan mobil Avansa berhasil dibawa kabur maling. Akibat kejadian itu Budi Santoso menderita kerugian sekitar Rp 150 juta. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan peristiwa bermula saat malam itu Budi Santoso pergi sholat tarawih di masjid tak jauh dari rumahnya. Sementara istrinya, Sri Asih (48) juga sedang pergi memeriksakan anaknya ke dokter. 

Sebelum meninggalkan rumah Sri Asih sudah mengunci pintu dan jendela serta pagar besi halaman. Selain itu almari tempat menyimpan perhiasan dan sejumlah unag keperluan lebaran juga sudah dikunci dan kuncinya dibawa. "Keluar rumahnya bareng. Suami ke masjid saya ke dokter memeriksakan anak," kata Sri Asih. 

Menurut Sri Asih,, saat meninggalkan rumah dirinya melihat ada orang sedang menelpon. Sedang di bawah gapura masuk perumahan ada dua orang duduk disamping sepeda motor. Namun karena tidak curiga dengan keberadaan orang-orang itu Sri Asih mengaku langsung pergi. Masih kata Sri, saat pulang dari dokter dirinya terkejut lantaran rumahnya sudah dikerumni orang banyak. "e tidak tahunya rumah saya di bobol maling," ungkap Sri sedih. 

Pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang tersebut masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu utama. Pelaku berhasil menggasak sejumlah uang, laptop dan perhiasan. Tak hanya itu saja, tamu tak diundang itu juga berhasil membawa mobil Avansa dengan nomor polisi AA 8488 DL.Ikut dibawa pelaku STNK dan SIM yang berada di dompet. Usai melakukan aksinya para pelaku kabur melalui garasi mobil. Saat ini kejadian tersebut sedang ditangani oleh aparat Polsek Kota Purworejo.

Luluk Fauziah Divonis Dua Tahun Penjara


Luluk Fauziah (38), warga Desa Triwarno RT 01 RW 02 Kecamatan Banyuurip dijatuhi humuan dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo Selasa (31/7). Guru cantik sebuah sekolah swasta di Purworejo ini dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan mobil rental.

Majelis Hakim yang diketuai Alex Pasaribu SH dengan hakim anggota Estafana Purwanto SH dan Ermila Widikartiawati SH juga menolak pledoi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya. Dalam pledoi itu Luluk mengaku dirinya juga menjadi korban dari Yayasan Amalillah tempat hasil penggelapan mobil rental.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Nur Laliy SH yang menuntut Luluk hukuman tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut Luluk menyatakan pikir-pikir dulu. Seperti diketahui, luluk adalah tersangka penggelapan 26 mobil rental dari berbagai nerek seperti Xenia, Avansa, Luxio, APV, Visto dan lainya.

Dalam menjalankan operasinya Luluk tak hanya di Purworejo saja. Melainkan juga merambah Wonosobo, Yogyakarta dan Magelang. Modus oprandinya, Luluk menyewa mobil-mobil tersebut Rp 225.000 per hari. Selanjutnya mobil rental tersebut digadaikan dengan harga Rp 20 juta sampai 25 juta. Yang mengherankan, meski luluk tersangka penggelapan 26 mobil, namun dalam BAP barang bukti hanya dicantumkan tiga mobil saja. Sedang sisanya tidak jelas dan tidak pernah disebut-sebut.