Luluk Fauziah (38), warga Desa
Triwarno RT 01 RW 02 Kecamatan Banyuurip dijatuhi humuan dua tahun penjara
dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo Selasa (31/7). Guru cantik
sebuah sekolah swasta di Purworejo ini dinyatakan bersalah dalam perkara
penggelapan mobil rental.
Majelis Hakim yang diketuai Alex
Pasaribu SH dengan hakim anggota Estafana Purwanto SH dan Ermila Widikartiawati
SH juga menolak pledoi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya. Dalam
pledoi itu Luluk mengaku dirinya juga menjadi korban dari Yayasan Amalillah
tempat hasil penggelapan mobil rental.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim
tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Jaksa Penuntut Umum Nur Laliy SH
yang menuntut Luluk hukuman tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut Luluk
menyatakan pikir-pikir dulu. Seperti diketahui, luluk adalah tersangka
penggelapan 26 mobil rental dari berbagai nerek seperti Xenia, Avansa, Luxio,
APV, Visto dan lainya.
Dalam menjalankan operasinya
Luluk tak hanya di Purworejo saja. Melainkan juga merambah Wonosobo, Yogyakarta
dan Magelang. Modus oprandinya, Luluk menyewa mobil-mobil tersebut Rp 225.000
per hari. Selanjutnya mobil rental tersebut digadaikan dengan harga Rp 20 juta
sampai 25 juta. Yang mengherankan, meski luluk tersangka penggelapan 26 mobil,
namun dalam BAP barang bukti hanya dicantumkan tiga mobil saja. Sedang sisanya
tidak jelas dan tidak pernah disebut-sebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar