Kamis, 27 Desember 2012

Pegawai Dealer Motor Dihajar Calon Pembeli


Ada ungkapan lidah tidak bertulang dan tajamnya melebihi pedang. Karena itu pandai-pandailah dalam berbicara jika tidak ingin mendapat masalah. Hal itu pula yang menimpa Ucok (25) warga desa di Kecamatan Purwodadi. 

Lantaran bicaranya tidak bisa dipercaya alias plin plan, pria yang bekerja di dealer  sepeda motor di Purworejoini babak belur dihajar oleh empat orang tidak dikenal Kamis (20/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat terjadi pengeroyokan salah satu pelaku  mengaku sebagai calon konsumen yang kecewa.  Akibatnya, wajahnya lebam-lebam cukup parah. Selain itu Ucok juga dipaksa mendatangani surat perjanjian ganti rugi sebesar Rp 10 juta dan sejumlah uang, HP, tanda pengenal serta surat-surat kendaraan miliknya diambil oleh para pelaku.

Menurut Ucok, peristiwa bermula saat dirinya datang ke salah satu kios penitipan sepeda di Pasar Suronegaran. Kedatangan Ucok tersebut  atas undangan orang yang mengaku calon pembeli. Begitu tiba di lokasi Ucok diajak masuk kios setelah seblumnya kunci sepeda motornya diambil oleh pelaku. “Waktu itu saya datang sendiri dengan mengendarai sepeda motor,” kata Ucok saat ditemui di Mapolres Purworejo.

Begitu masuk kios ucok kemudian dipukuli oleh empat orang hingga kelenger. Salah satu pelaku kemuidan mengaku kecewa dan emosi lantaran Ucok tak kunjung memberi surat rekomendasi pengajuan pembelian sepeda motor atas nama istri orang tersebut. “Surat pengajuan istrinya belum lengkap jadi saya tidak mungkin memberi ACC. Mungkin karena itu suaminya kesal dan mengeroyok saya,” unkap Ucok yang mengaku tidak mengenal sama sekali para pengeroyoknya.

Usai memeukuli Ucok para pelaku kemudian kabur setelah sebelumnya mengambil surat-surat milik korban seperti KTP, SIM, STNK, HP dan uang sebesar Rp 150 ribu. Pelaku juga mengancam uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta harus segera diserahkan paling lambat 31 Desember. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak berwajib. Jika terbukti bersalah para pelaku akan dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.