Tiga pemuda masing-masing Nurman
Andriyanto (39) warga RT 6, RW 4 Kampung Brengkelan, Agus Purwanto warga Tegal Arum, Brengkelan, Purworejo, dan Beni Turunantio (33) warga
Kelurahan Baledono, Purworejo harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran
mengunsumsi sabu-sabu.
Ketiganya ditangkap polisi dirumahnya Selasa (24/5). Kapolres
Purworejo AKBP Priyo Waseso SSi MPP melalui Kasubag Humas AKP Suyadi yang
dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan para tersangka pengguna sabu-sabu
tersebut. “Penangkapan tersebut berkat pemantauan yang dilakukan anggota Polres
Purworejo,” kata AKP Suyadi.
Diterangkan, peristiwa bermula saat Norman titip uang
kepada Beni untuk membeli sabu-sabu. Beni kemudian mengontak salah satu bandar sabu-sabu
di Magelang. Setelah terjadi kesepakatan harga, beni kemudian mentrasfer uang
kepada bandar bernama Ani Susi, warga Magelang. Selanjutnya, dengan dipandu
telepon oleh bandar, Beni disuruh mengambil barang pesanannya di utara RSJ
(Rumah sakit Jiwa ) Magelang.
Beni kemudian mendapati barang terlarang
tersebut diletakkan di tempat sampah dan
dikemas dalam bekas bungkus makanan ringan (Chiki). Dihadapan polisi Beni mengaku sempat mengambil
sedikit untuk dikunsumsi sendiri. Kepada polisi Beni juga mengaku kalau dirinya tidak mengenal bandar tersebut karena
selama ini transaksi dilakukan lewat telephon. Sementara itu Agus Purwanto
mengaku mengkunsumsi barang haram itu empat hari lalu di rumahnya. Agus dan
Beni merupakat teman dekat lantaran selama ini Beni menitipkan burung merpati
balap piaraanya di rumah Agus.
Sedang Nurman dihadapan petugas mengaku dirinya
baru sekali ini menggunakan sabu-sabu. Dari hasil pemeriksan tes urine, Agus
dan Beni dinyatakan positif sedangkan Nurman negatif. Dalam kasus tersebut
petuga s berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,30 gram sabu-sabu.
Barang tersebut disembunyikan di plafon rumah Nurman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar