Rabu, 31 Oktober 2012

Ratusan Warga Gerudug Polres Purworejo


Dengan menggunakan empat truk, ratusan warga Desa Kaligesing, Kecamatan Kutoarjo Menggeruduk Mapolres Purworejo Selasa (30/10). Kedatangan massa ini untuk memberi dukungan moral terhadap Saryono (36), Kepala Desa Kaligesing yang sedang kesandung kasus hukum. Dukungan diberikan sebagai wujud simpati, prihatin dan peduli terhadap pimpinan mereka.

Warga meyakini kalau pimpinan mereka tidak sepenuhnya bersalah. Justru sebaliknya warga menilai sikap kepala desanya sangat loyal dan memihak terhadap masyarakat. “Pak Suyono itu kepribadianya sangat baik, jadi kasihan kalau harus menanggung sendiri,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya. Kedatangan ratusan warga tersebut kemudian diterima Binmas Polres Purworejo.

Secara bergantian warga selanjutnya dipertemukan dengan kepala desa yang kini tengah menjalani pemeriksaan. Menurut istri kepala desa, Afni Rositawati (30), kasus yang menimpa suaminya hanya masalah kesalahan administrasi yang berujung pada tuduhan korupsi kas desa berupa tanah bengkok yang disewakan warga sebesar Rp. 70 juta rupiah.

Afni Rositawati mengatakan, sepengetahuan dirinya masalah dana hasil penyewaan tanah bengkok hanya boleh digunakan untuk kepentingan desa. Dan selama ini suaminya sudah merealisasikan seperti aturan yang ada. Bahkan dalam penggunaan dana suaminya sudah berlaku transparan sehingga warga bisa melihat, mengawasi dan membuktikan sendiri. “Jadi letak persoalanya hanya administrasi saja. Kenapa pihak desa tidak pernah mencatat hasil penyewaan bengkok,” ungkap Afni.

Padahal, lanjut Afni, masalah sewa menyewa tanah bengkok di desanya sudah berlangsung dua periode. Yakni tahun 2009 – 2011 dan 2011 – 2012. Karena sudah berlangsung dua kali semestinya masalah tersebut sudah dicatat Kaur Keuangan dan diketahui oleh APBDES. Tapi hal itu ternyata tidak dilakukan oleh Kaur Keuangan dan APBDES sehingga suaminya yang harus bertanggung jawab. “Seharusnya jangan suami saya saja yang disalahkan, tapi mereka juga harus bertanggung jawab dan dipersalahkan,” tambah Afni.

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP M. Taslim Choerodin membenarkan adanya penahanan dan pemeriksaan terhadap Saryono. Pihaknya juga tidak keberatan dan mempersilahkan warga yang ingin menjenguk dan memberi dukungan moral. “Saryono ditahan dan diperiksa trkait kasus tindak pidana korupsi kas desa hasil sewa tanah bengkok, “ kata Kapolres.


Selasa, 30 Oktober 2012

Pengecer Bensin Dituntut Dua Tahun Denda 20 M


Nasib sial dialami oleh Kliwon Juardi (46) warga RT 01 RW 02 Desa Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo. Gara-gara tidak membawa surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi (Disperindagkop) saat membeli BBM, pedagang bensin eceran ini dituntut dua tahun dan didenda 20 Miliar dengan tuntutan subsider tiga bulan.

Hal itu terungkap dalam persidangan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Purworejo Senin (29/10). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH yang diwakili Dhani SH menuntut Kliwon karena dianggap telah melanggar pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Heri Soemanto SH dengan Hakim anggota Erlina Widikartikawati SH dan Arum Kusuma Dewi SH, Kliwon langsung tertunduk lesu denagn wajah pasrah. Ditemui usai sidang, Kliwon yang didampingi pengacaranya, Bambang Winaryo SH dan Samino SH MM mengatakan, dirinya sangat kaget dan tidak menduga sama sekali bakal dituntut seperti itu.

Dituturkan, selama 20 tahun lebih dirinya menjadi penjual bensin eceran tidak pernah ada masalah. Demikian juga dengan beberapa pengecer bensin lainya di wilayah Bagelen. Pola yang digunakan dalam membeli bensin di SPBU Bagelen pun sama dengan yang lainya. Yakni menggunakan jerigen. Karena itu Kliwon mengaku tidak menyangka gara-gara membeli bensin di SPBU Bagelen tanpa surat rekomendasi dari Disperindagkop lantas ditangkap dan diadili. Padahal, kata Kliwon, selama ini dirinya sama sekali belum mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait. “Jelas saja saya bingung, hanya karena membeli BBM 25 liter tanpa surat rekomendasi langsung dituduh melanggar hukum,” kata Kliwon.

Masih kata Kliwon lagi, seandainya sudah mendapat sosialisasi dirinya pasti akan meminta surat rekomendasi. Namun karena belum mendapat sosialisasi dirinya sama sekali tidak tahu mengenai surat rekomendasi tersebut. “Saya merasa tidak bersalah. Mestinya ada sosialisasi dulu atau teguran, tapi ini tidak. Tibab-tiba saja saya ditangkap dan diadili,” ungkap Kliwon yang berharap ada keadilan untuk dirinya.

Sementara itu, Bambang Winaryo SH mengatakan, pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi yang dikenakan pada klienya sangat tidak tepat. Dalam tuduhan itu Kliwon dianggap melakukan penyalahgunaan untuk memperoleh keuntungan perseorangan. Padahal, pada pasal penjelasan penyalahgunaan yang dimaksud seperti pengoplosan, penyimpangan alokasi BBM dan penjualan BBM ke luar negeri. “Dan saya melihat semua itu tidak ada pada Kliwon,” jelas Bambang. 

Senin, 22 Oktober 2012

Ngaku Polisi Tipu Mahasiswi UMP


Apa yang dilakukan oleh Septiana  Andrianto  (31) warga Desa Karang Gedang RT 02 RW I Kecamatan Sruweng, Kebumen tergolong nekad. Dengan mengaku anggota kepolisian Polres Kebumen, pemuda yang sehari-harinya sebagai  buruh swasta tersebut mengelabui Melati (21), bukan nama sebenarnya.

Akibatnya, Melati yang masih tercatat sebagai mahasiswi UMP (Universitas Muhammadiyah Purworejo) menderita kerugian sekitar Rp 20 juta. Tak hanya itu saja, tersangka juga sempat menggauli korban sampai tiga kali. Kapolsek Purworejo AKP Mangarif yang dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya kasus tersebut. Dijelaskan, kasus penipuan terhadap Melati terjadi sejak Oktober 2011.

Perkenalan antara Melati dan Septiana terjadi melalui jejaring sosial Facebook. “Dari perkenalan itu keduanya lantas bertemu pertamakali di Terminal Bus Purworejo akhir Oktober 2011,” kata Mangarif. Di awal pertemuan itu tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian Kebumen. Setelah beberapa kali pertemuan keduanya merasa cocok dan sepakat menjalin hubungan asmara.

Namun lantaran niat awalnya sudah jahat, selama dalam proses menjalin hubungan tersangka sering meminjam uang dan benda berharga kepada korban. Oleh tersangka benda – benda berharga tersebut kemudian digadaikan bahkan ada yang dijual. “Harta benda itu berupa perhiasan emas seperti kalung, cincin dan gelang,  BPKB sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 6207 EL, serta Laptop merek Compaq,” ungkap Kapolsek.

Awalnya korban tidak sadar kalau sudah menjadi korabn penipuan. Namun lantaran tersangka kerap sekali meminjam harta benda dan tidak pernah dikembalikan akhirnya korban mulai curiga. Kecurigaan bermula saat korban menanyakan dan meminta barang yang dipinjam dikembalikan tapi tersangka selalu beralasan. Karena barang yang dipinjam tak kunjung dikembalikan keluarga korban kemudian mendatangi rumah tersangka.

Dari sinilah kemudian diketahui ternyata tersangka sudah beristri dan mempunyai dua anak. Terungkap pula jika tersangka yang selama ini mengaku sebagai anggota polisi ternyata hanya buruh swasta. Setelah identitasnya terkuak tersangka kemudian sempat menghilang hingga beberapa waktu. Meski demikian pihak keluarga korban tetap berusaha mencari keberadaan tersangka.

Namun karena tak kunjung ketemu akhirnya keluarga korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polesk Purworejo. Selain kehilangan harta benda korban juga mengaku pernah digauli oleh sebanyak tiga kali di rumah kontrakan tersangka. Tersangka kemudian berhasil ditangkap aparat Polsek Purworejo di Pasar Baledono Sabtu (16/10) lalu.

Untuk penyidikan lebih lanjut kini tersangka diamankan di Polsek Purworejo. Turut diamankan barang bukti berupa HP Blackbery dan strok gadai BPKB sepeda motor milik korban. “ Tersangka melanggar pasal 378 KUHP 372 KUHP tentang tindak penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Jumat, 19 Oktober 2012

Dua Pelaku Perampokan Toko Emas Berhasil Ditangkap


Dua dari enam pelaku perampokan toko emas di Pasar Grabag beberapa waktu lalu berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo. Kedua tersangka tersebut adalah Sutirto (32) warga Desa Kliwonan Kecamatan Banyuurip Purworejo dan Subeno (26) warga Desa Nambangan RT 05 RW 03 Kecamatan Grabag Purworejo.

Sutirto tertangkap di sebuah di depan kampus IPDN Jatinangor Sumedang Jawa Barat Sabtu malam (13/10. Sementara Subeno ditangkap di Desa Widoro RT 06 RW 01 Kecamatan Karangsambung Kebumen Selasa (15/10). Dihadapan penyidik dan sejumlah wartawan, keduanya mengakui sebagai pelaku perampokan toko emas pasar Tlogo, Kecamatan Mirit Kabuapten Kebumen beberapa waktu lalu.

Dikatakan, sebelum melakukan aksi perampokan di toko emas di pasar Grabag komplotan tersebut sudah merencanakan sebulan sebelumnya. Terkait dengan senjata api yang digunakan merampok, keduanya mengaku ada kawannya yang menyediakan. “ Kawan yang diluar Jawa sudah menyiapkan dan kami tinggal pakai saja, “ kata Subeno.

Diungkapkan, setelah perampokan tersebut Sutirto mengaku sudah mendapat bagianya. Sedang hingga saat ini Subeno mengku belum mendapat bagianya. Kapolres Purworejo AKBP Taslim Choerodin SH MIK menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku perampokan tersebut berdasarkan pengembangan dari informasi Sutirto yang terlebih dulu berhasil diringkus.

Sehari sebelumnya, jelas Kapolres,  Subeno berada di Purworejo, namun saat akan ditangkap berhasil kabur ke Kebumen. “ Namun berkat kesigapan petugas akhirnya Subeno bisa ditangkap di daerah Karangsembung, Kebumen“ kata Kapolres.

Dikatakan, ada dugaan kuat kedua pelaku tersebut sebagai otak perampokan. Hal itu lantaran kedua pelaku tersebut adalah warga asli Purworejo yang lebih tahu seluk beluknya dibanding kawanan lainya yang berasal dari luar Jawa. “Paling tidak keduanya mempunyai peran penting dalam aksi perampokan itu,” jelas Kapolres.

Guna pengusutan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut kini diamankan di tahanan Polda Jawa Tengah. Dari informasi dilapangan, baik Sutirto maupun Subeno selama ini dikenal sebagai preman kampung yang suka membuat keributan. Keduanya juga sering berkelahi jika ada tontonan di alaun-alun maupun orang punya hajad.

Seperti pernah diberitakan, tiga toko emas di pasar Grabag, Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo dirampok oleh enam orang bersenjata api. Dalam aksi siang bolong tersebut perampok berhasil membawa kabur emas sekitar 2 kg. Kawanan itu juga sempat merampas sebuah sepeda motor Suzuki Thunder.

Wartawan Purworejo Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis


Puluhan wartawan di Kabupaten Purworejo menggelar long march, mengutuk aksi kekerasan terhadap jurnalis, Rabu (17/10). Mereka berjalan dan berorasi dari kawasan eks bisokop Bagelen, alun-alun, Kodim hingga gedung DPRD. Saat longmarch, peserta aksi semakin bertambah ketika mahasiswa dari PMII dan HMI Purworejo ikut bergabung.

Menurut koordinator aksi yang juga jurnalis Trans TV Heri Sugiarto, aksi itu digelar sebagai bentuk keprihatinan terhadap kekerasan yang dialami sejumlah wartawan saat meliput kecelakaan pesawat di Riau. "Kami prihatin dengan kekerasan yang masih saja terjadi dan menimpa rekan jurnalis. Padahal ada undang-undang yang melindungi kami dalam bertugas," katanya.

Selain berorasi, sepanjang jalan para peserta aksi juga memberikan bunga kepada anggota TNI dan warga di sepanjang jalan. "Kami bukan musuh, kami sahabat, jadi hargai tugas kami," tegasnya.