Apa yang dilakukan oleh Septiana Andrianto (31) warga Desa Karang Gedang RT 02 RW I
Kecamatan Sruweng, Kebumen tergolong nekad. Dengan mengaku anggota kepolisian
Polres Kebumen, pemuda yang sehari-harinya sebagai buruh swasta tersebut mengelabui Melati (21),
bukan nama sebenarnya.
Akibatnya, Melati yang masih
tercatat sebagai mahasiswi UMP (Universitas Muhammadiyah Purworejo) menderita
kerugian sekitar Rp 20 juta. Tak hanya itu saja, tersangka juga sempat
menggauli korban sampai tiga kali. Kapolsek Purworejo AKP Mangarif yang
dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya kasus tersebut. Dijelaskan,
kasus penipuan terhadap Melati terjadi sejak Oktober 2011.
Perkenalan antara Melati dan
Septiana terjadi melalui jejaring sosial Facebook. “Dari perkenalan itu
keduanya lantas bertemu pertamakali di Terminal Bus Purworejo akhir Oktober
2011,” kata Mangarif. Di awal pertemuan itu tersangka mengaku sebagai anggota
kepolisian Kebumen. Setelah beberapa kali pertemuan keduanya merasa cocok dan
sepakat menjalin hubungan asmara.
Namun lantaran niat awalnya sudah
jahat, selama dalam proses menjalin hubungan tersangka sering meminjam uang dan
benda berharga kepada korban. Oleh tersangka benda – benda berharga tersebut
kemudian digadaikan bahkan ada yang dijual. “Harta benda itu berupa perhiasan
emas seperti kalung, cincin dan gelang, BPKB
sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 6207 EL, serta Laptop merek Compaq,”
ungkap Kapolsek.
Awalnya korban tidak sadar kalau
sudah menjadi korabn penipuan. Namun lantaran tersangka kerap sekali meminjam
harta benda dan tidak pernah dikembalikan akhirnya korban mulai curiga.
Kecurigaan bermula saat korban menanyakan dan meminta barang yang dipinjam dikembalikan
tapi tersangka selalu beralasan. Karena barang yang dipinjam tak kunjung
dikembalikan keluarga korban kemudian mendatangi rumah tersangka.
Dari sinilah kemudian diketahui
ternyata tersangka sudah beristri dan mempunyai dua anak. Terungkap pula jika
tersangka yang selama ini mengaku sebagai anggota polisi ternyata hanya buruh
swasta. Setelah identitasnya terkuak tersangka kemudian sempat menghilang
hingga beberapa waktu. Meski demikian pihak keluarga korban tetap berusaha
mencari keberadaan tersangka.
Namun karena tak kunjung ketemu
akhirnya keluarga korban melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polesk
Purworejo. Selain kehilangan harta benda korban juga mengaku pernah digauli
oleh sebanyak tiga kali di rumah kontrakan tersangka. Tersangka kemudian berhasil
ditangkap aparat Polsek Purworejo di Pasar Baledono Sabtu (16/10) lalu.
Untuk penyidikan lebih lanjut
kini tersangka diamankan di Polsek Purworejo. Turut diamankan barang bukti
berupa HP Blackbery dan strok gadai BPKB sepeda motor milik korban. “ Tersangka
melanggar pasal 378 KUHP 372 KUHP tentang tindak penipuan dan penggelapan
dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar