Nasib sial dialami oleh Kliwon
Juardi (46) warga RT 01 RW 02 Desa Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo.
Gara-gara tidak membawa surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian
Dan Koperasi (Disperindagkop) saat membeli BBM, pedagang bensin eceran ini
dituntut dua tahun dan didenda 20 Miliar dengan tuntutan subsider tiga bulan.
Hal itu terungkap dalam
persidangan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Purworejo Senin (29/10).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH yang diwakili Dhani
SH menuntut Kliwon karena dianggap telah melanggar pasal 55 UU RI No 22 Tahun
2001 tentang minyak gas dan bumi.
Dalam persidangan yang diketuai
oleh Hakim Heri Soemanto SH dengan Hakim anggota Erlina Widikartikawati SH dan
Arum Kusuma Dewi SH, Kliwon langsung tertunduk lesu denagn wajah pasrah.
Ditemui usai sidang, Kliwon yang didampingi pengacaranya, Bambang Winaryo SH
dan Samino SH MM mengatakan, dirinya sangat kaget dan tidak menduga sama sekali
bakal dituntut seperti itu.
Dituturkan, selama 20 tahun lebih
dirinya menjadi penjual bensin eceran tidak pernah ada masalah. Demikian juga
dengan beberapa pengecer bensin lainya di wilayah Bagelen. Pola yang digunakan
dalam membeli bensin di SPBU Bagelen pun sama dengan yang lainya. Yakni
menggunakan jerigen. Karena itu Kliwon mengaku tidak menyangka gara-gara
membeli bensin di SPBU Bagelen tanpa surat rekomendasi dari Disperindagkop
lantas ditangkap dan diadili. Padahal, kata Kliwon, selama ini dirinya sama
sekali belum mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait. “Jelas saja saya
bingung, hanya karena membeli BBM 25 liter tanpa surat rekomendasi langsung
dituduh melanggar hukum,” kata Kliwon.
Masih kata Kliwon lagi,
seandainya sudah mendapat sosialisasi dirinya pasti akan meminta surat
rekomendasi. Namun karena belum mendapat sosialisasi dirinya sama sekali tidak
tahu mengenai surat rekomendasi tersebut. “Saya merasa tidak bersalah. Mestinya
ada sosialisasi dulu atau teguran, tapi ini tidak. Tibab-tiba saja saya
ditangkap dan diadili,” ungkap Kliwon yang berharap ada keadilan untuk dirinya.
Sementara itu, Bambang Winaryo SH
mengatakan, pasal 55 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi yang
dikenakan pada klienya sangat tidak tepat. Dalam tuduhan itu Kliwon dianggap
melakukan penyalahgunaan untuk memperoleh keuntungan perseorangan. Padahal,
pada pasal penjelasan penyalahgunaan yang dimaksud seperti pengoplosan,
penyimpangan alokasi BBM dan penjualan BBM ke luar negeri. “Dan saya melihat
semua itu tidak ada pada Kliwon,” jelas Bambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar